Selasa, 31 Mei 2016

Perbedaan mazhab al-Asy’ari dan al-Maturidi (bag. 4)

10. Masalah ism (nama) dan musammaa (yang dinamakan)
Sebagian pengikut Imam al-Maturidi mengatakan, ism dan musamma adalah satu. Sedangkan al-Asy’ari berpendapat bahwa ada perbedaan antara ism, musamma dan tasmiah (penamaan). Sebagian lain membedakan ism kepada tiga pembagian, yakni ism merupakan ‘ain musamma, ism berbeda dengan ‘ain musamma dan ism bukan ‘ain musamma dan bukan pula lain ‘ain musamma.
Sa’id Abdul Lathif Fudah menjelaskan kepada kita, tidak diragukan bahwa ism adalah lafazh yang menunjuki kepada suatu makna yang bukan makna yang ditunjuki oleh musamma dan sedangkan ism setiap sesuatu adalah yang menunjuki atas sesuatu. Adapun musamma adalah sesuatu yang dijadikan ism supaya menunjuki atasnya. Berdasarkan ini, maka apa saja yang terbenar dengan kata-kata ism, maka terbenar pula atasnya kata-kata musamma. Karena itu, apabila ditinjau dari segi maasadaq-nya (satuannya), maka sahlah dikatakan, ism dan musamma adalah satu. Adapun apabila ditinjau dari sisi perbedaan maknanya (mafhum), maka dapat dikatakan bahwa keduanya berbeda.
Lebih lanjut, Sa’id Abdul Lathif Fudah menjelaskan bahwa dalam konteks ism Allah Ta’ala, dapat dikatagori dalam tiga pembagian, yakni :
a.       Ism yang menunjuki kepada diri Zat dari aspek zat itu merupakan zat atau i’tibar. Contohnya : syai’ dan maujud. Kedua ini menunjuki kepada zat tanpa ada tinjuan aspek lain. Karena itu, dikatakan, ism ini adalah ‘ain zat (‘ain musamma)
b.      Ism yang menunjuki kepada Zat dari aspek zat itu bersifat dengan sifat maknawi. Contohnya : qadirun dan ‘alimun. Kedua ini menunjuki kepada zat dari aspek zat itu bersifat dengan sifat qudrah atau ilmu yang berdiri pada zat. (sifat maknawi). Maka ism ini menunjuki kepada musamma dari aspek zat bersifat dengan ini sifat. Tetapi apabila ditinjau dari aspek ism itu menunjuki kepada qudrah (misalnya), maka ia termasuk dalam bukan ‘ain musamma dan bukan pula lain musamma.
c.       Ism yang menunjuki kepada Zat dari aspek zat itu merupakan pelaku suatu perbuatan (fa’il). Contohnya : khaliqun, raazaq dan mun’im. Keduanya ini menunjuki kepada zat dari aspek zat itu yang menciptakan, member rezeki atau yang memberi nikmat. Namun ketiga perbuatan ini adalah baharu. Karena itu, tidak sah zat yang qadim bersifat dengan tiga sifat ini. Karenanya, pembagian ini dikatagorikan ism bukan musamma.
Mengomentari penjelasan di atas, Sa’id Abdul Lathif Fudah menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat antara sebagian pengikut al-Maturidi dan al-Asy’ari di atas merupakan perbedaan yang kembali kepada perbedaan dalam memahami makna sifat-sifat Allah dan al-asma’ al-husna. Namun perbedaan ini bukanlah perbedaan pokok, tapi hanya bersifat furu’
11.  Laki-laki syarat seorang nabi
Al-Maturudi mengatakan, seorang nabi haruslah laki-laki. Karena itu, perempuan tidak boleh menjadi nabi. Sedangkan al-Asy’ari mengatakan, boleh seorang perempuan menjadi nabi.
Al-Asy’ari sebagaimana dijelaskan di atas berpendapat boleh seorang perempuan menjadi nabi, bahkan Ibnu Fura’ pernah menaqal pendapat al-Asy’ari yang mengatakan ada empat orang nabi dari golongan perempuan. Sepakat antara al-Maturudi dan al-Asy’ari seorang rasul tidak boleh dari seorang perempuan.
Menurut penjelasan Sa’id Abdul Lathif Fudah, perbedaan pendapat ini karena berbeda dalam mengartikan mafhum nubuwah. Bagi yang berpendapat bahwa nubuwah adalah wahyu secara mutlaq, maka perempuan seperti ibu Nabi Musa, Hajar, Sarah, Hawa dan Asiah adalah nabi. Adapun yang berpendapat bahwa nubuwah adalah wahyu berkenaan dengan alam nyata dan ghaib serta hukum-hukum ilahiyah yang tidak diketahui oleh manusia kecuali dengan perantaran wahyu dari Allah, maka mereka yang tersebut di atas bukanlah seorang nabi. Dengan demikian, maka khilaf ini bukanlah khilaf hakiki.
12. Masalah fi’l (perbuatan) dan kasab (usaha)
Al-Maturudi mengatakan perbuatan hamba dinamakan usaha, bukan khalq (menciptakan). Sedangkan perbuatan Allah dinamakan khalq, bukan usaha. Adapun fi’l (membuat) mencakup keduanya. Adapun al-Asy’ari berpendapat fi’l adalah ‘ibarat dari menjadikan sesuatu (iijad) pada hakikat. Usaha hamba dapat juga disebut dengan fi’l, tetapi secara majaz (kiasan).
Sepakat kedua imam ini khalq bermakna menjadikan sesuatu dari tidak ada dan sepakat pula bahwa tidak ada khaaliq kecuali Allah. Karena itu, mustahil khalq dengan makna ini bersifat pada hamba. Sepakat juga kedua imam ini bahwa perbuatan hamba dinamakan dengan kasab dan perbuatan Allah dinamakan dengan khalq. Perbedaan pendapat hanya dalam mengartikan perkataan fi’l. al-Asy’ari yang mengartikan fi’l sebagai menjadikan sesuatu dari tidak ada, berpendapat mensifati Allah dengan fa’il (yang membuat) merupakan hakikat secara bahasa dan apabila disifati fa’il itu kepada hamba, maka merupakan majaz. Adapun al-Maturidi berpendapat bahwa perkataan fi’l yang dimaknai dengan khalq dan kasab merupakan hakikat secara bahasa. Dengan demikian, maka perbedaan ini hanyalah khilaf lafzhi.


                                                ====selesai====

Tidak ada komentar:

Posting Komentar